Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi menjelang emo 4 November
nanti, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengeluarkan maklumat
bagi peserta untuk tidak melakukan tindak pidana. Ada 8 poin dalam
maklumat tersebut yang harus dipatuhi oleh peserta demo.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, maklumat tersebut
disampaikan untuk mengingatkan massa agar pelaksanaan demo berlangsung
dengan tertib dan aman.
"Sebab itulah pentingnya Kapolda
keluarkan maklumat, sehingga ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, tidak ada provokatif, anarkis dan sebagainya," tutur Awi
kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Maklumat
tersebut berisi sejumlah kewajiban dan hak polisi sebagai penanggung
jawab keamaman serta kewajiban dan hak-hak dari peserta demi.
Selain
itu, maklumat tersebut juga berisi larangan-larangan bagi peserta demo
untuk melakukan tindak pidana selama menyampaikan pendapat di muka umum.
Berikut 8 poin isi larangan bagi peserta demo yang tertuang dalam
maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor MAK/03/X/2016, tertanggal 31
Oktober 2016:
1. Dilarang membawa, memiliki, menyimpan,
mengangkut atau mengusai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak.
Apabila melakukan tindak pidana tersebut, maka dapat dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
2. Dilarang
membawa, memiliki, menguasai, menyimpan atau mengangkut senjata tajam,
senjta penusuk dan atau senjata pemukul sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
3. Dilarang menghasut
atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melajukan sesuatu
perbuatan yang dapat dihukum. Sanksi pidana tersebut tertuang dalam
Pasal 160 KUHP.
4. Dilarang menyebarkan atau meneruskan informasi
elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik
dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Pelanggran pidana
tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
5. Dilarang menyebarkan
informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media
elektronik atau media sosial. Adapun pelanggaran pidana tersebut dapat
dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
6.
Tidak menurut perintah, melawan dan atau menggagalkan petugas Polri
yang sedang menjalankan tugasnya. Pelanggaran tersebut dapat dipidana
dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4
tahun 2 bulan penjara.
7. Berkerumunan dengan sengaja tidak pergi
dengan segera sesudah diperintahkan 3 kali oleh petugas yang berhak.
Pelanggaran pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 218 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun 2 bulan.
8. Dan atau
melakukan tindak pidana: terorisme, pengrusakan, kekerasan secara
bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan/penjarahan,
penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan
raya, pelanggaran ketertiban umum, dan atau tindak pidana lainnya
sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan dalam Undang-Undang tertentu yang
berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang
termaktub di dalam KUHP dan atau UU tersebut.
"Kami berharap agar
peserta demo mematuhi maklumat tersebut agar pelaksanaan demo tetap
berjalan dengan aman dan lancar, serta kegiatan masyarakat pun tetap
berjalan dengan kondusif," katanya.
Awi menambahkan, selama
pelaksanaan demo, peserta dan atau penanggung jawab aksi berkewajiban
dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati
keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan
kesatuan bangsa.
"Apa yang ada di maklumat ini sebenarnya
tertuang dalam Undang-Undang No 9 tahun 1998 tentang penyampaian
pendapat di muka umum dan ini berlaku untuk aksi-aksi lainnya, tidak
hanya untuk 4 November nanti," pungkas Awi.