Pengangguran di Indonesia Bakal Digaji Pemerintah




Infosuksesblog – Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas sedang menggodok kebijakan pemberian tanggungan bagi warga negara Indonesia yang telah masuk masa kerja, tetapi belum memiliki pekerjaan (unemployment benefit), alias pengangguran.

"Kami masih menata dulu sistem JHT (Jaminan Hari Tua)," ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di Hotel Darmawangsa Jakarta, Kamis 3 November 2016.

Bambang menjelaskan, unemployment benefit memang di negara lain telah diberikan. Utamanya, kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di tempat mereka bekerja.

Baca juga : Usaha sampingan untuk karyawan

"Sehingga ada bantalan, ketika dia harus mencari pekerjaan baru," katanya.
Pemerintah, ditegaskan Bambang, saat ini berencana untuk menggodok aturan mengenai hal tersebut.

Namun, nantinya unemployment benefit akan berbeda dengan pemberian JHT pada umumnya.
"JHT diberikan, untuk persiapan dalam pensiun di kehidupan selanjutnya. (Unemployment benefit) nanti akan dibatasi, dan tidak sebesar UMR (upah minimum regional)," tuturnya. (asp)

Sumber : Viva




Catat! Ini 8 Maklumat Kapolda Metro untuk Massa Demo 4 November


Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi menjelang emo 4 November nanti, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengeluarkan maklumat bagi peserta untuk tidak melakukan tindak pidana. Ada 8 poin dalam maklumat tersebut yang harus dipatuhi oleh peserta demo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, maklumat tersebut disampaikan untuk mengingatkan massa agar pelaksanaan demo berlangsung dengan tertib dan aman.

"Sebab itulah pentingnya Kapolda keluarkan maklumat, sehingga ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tidak ada provokatif, anarkis dan sebagainya," tutur Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Maklumat tersebut berisi sejumlah kewajiban dan hak polisi sebagai penanggung jawab keamaman serta kewajiban dan hak-hak dari peserta demi.

Selain itu, maklumat tersebut juga berisi larangan-larangan bagi peserta demo untuk melakukan tindak pidana selama menyampaikan pendapat di muka umum. Berikut 8 poin isi larangan bagi peserta demo yang tertuang dalam maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor MAK/03/X/2016, tertanggal 31 Oktober 2016:

1. Dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau mengusai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak. Apabila melakukan tindak pidana tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

2. Dilarang membawa, memiliki, menguasai, menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjta penusuk dan atau senjata pemukul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

3. Dilarang menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melajukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Sanksi pidana tersebut tertuang dalam Pasal 160 KUHP.

4. Dilarang menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Pelanggran pidana tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

5. Dilarang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Adapun pelanggaran pidana tersebut dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

6. Tidak menurut perintah, melawan dan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya. Pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun 2 bulan penjara.

7. Berkerumunan dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 kali oleh petugas yang berhak. Pelanggaran pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun 2 bulan.

8. Dan atau melakukan tindak pidana: terorisme, pengrusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan/penjarahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan atau UU tersebut.

"Kami berharap agar peserta demo mematuhi maklumat tersebut agar pelaksanaan demo tetap berjalan dengan aman dan lancar, serta kegiatan masyarakat pun tetap berjalan dengan kondusif," katanya.

Awi menambahkan, selama pelaksanaan demo, peserta dan atau penanggung jawab aksi berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Apa yang ada di maklumat ini sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang No 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum dan ini berlaku untuk aksi-aksi lainnya, tidak hanya untuk 4 November nanti," pungkas Awi.

Bertemu Jokowi, Ini Saran PBNU untuk Tangani Demo 4 November




Infosuksesblog - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mengatakan sejumlah pengurus NU mendatangi Istana Kepresidenan untuk membicarakan rencana unjuk rasa sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam pada Jumat, 4 November 2016.

"Yang akan dibicarakan seputar peran pemerintah yang selalu mengajak masyarakat sipil untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI," ujar Said ketika mendatangi kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 1 November 2016.

Unjuk rasa itu menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum terkait dengan ucapannya tentang surat Al-Maidah. Front Pembela Islam (FPI), salah satu ormas yang akan berunjuk rasa, menuding Ahok telah menistakan agama.

Menurut Said, NU tidak akan melarang unjuk rasa. Sebab, unjuk rasa merupakan hak warga di negara yang demokratis. PBNU, kata Said, akan menyampaikan saran kepada Jokowi tentang cara menangani para provokator di balik unjuk rasa itu. "Agar tidak berujung kerusuhan yang mengganggu publik dan perusakan fasilitas umum," katanya.

Menurut Said, NU tidak akan melarang unjuk rasa. Sebab, unjuk rasa merupakan hak warga di negara yang demokratis. PBNU, kata Said, akan menyampaikan saran kepada Jokowi tentang cara menangani para provokator di balik unjuk rasa itu. "Agar tidak berujung kerusuhan yang mengganggu publik dan perusakan fasilitas umum," katanya.
Sumber : Tempo