![]() |
| gambar ilustrasi |
Infosuksesblog – Seorang oknum polisi ini sungguh tak
punya malu. Pasalnya ia digrebek bersama dengan teman wanitanya dan ketahuan
sedang lakukan pesta sabu-sabu di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
kamar 515 A lantai 5, Padang, Sumbar, pada hari Senin (24/10) kemarin.
Oknum polisi tersebut diketahui berinisial AR
(32) dan teman perempuannya berinisial YN (41). AR berhasil ditangkap pada
saat Sat Res Narkoba Polresta Padang melakukan sebuah operasi.
Polisi yang berpangkat Briptu tersebut pada saat ini sedang
diperiksa di Polresta Padang. Penangkapan polisi yang sedang
bertugas dinas di Mapolda Sumatera Barat tersebut ditangkap bersama teman
wanitanya, berawal dari laporan masyarakat.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan
penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh
masyarakat sekitar dan satpam Rusunawa.
Pada saat penggerebekan, diketahui dua orang
pelaku tersebut sedang berduaan didalam kamar. Setelah itu, polisi melakukan
penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap
sabu-sabu yang berasal dari botol air mineral, dua paket sabu-sabu kecil
senilai Rp 1 juta dan satu unit ponsel genggam Samsung lipat.
Setelah itu, kedua pelaku bersama dengan barang
bukti tersebut langsung diamankan ke Polresta Padang untuk diperiksa lebih
lanjut.
Saat dimintai keterangan, Kasat Narkoba
Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman menjelaskan bahwa sampai saat ini kedua
pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Padang.
“Keduanya masih diperiksa. Dari keterangan
sementara, oknum tersebut baru menempati Rusunawa,” kata Kompol Daeng seperti
diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Brigjen Pol
Basarudin, mengatakan bahwa jika bawahannya itu yaitu AR terbukti mengkonsumsi
sabu-sabu, maka ia akan memecatnya.
“Saya mengepresiasi kinerja dari Polresta Padang.
Jangan takut kalau ada anggota yang main-main terhadap narkoba. Laporkan kepada
saya dan tangkap,” tegasnya.
Sumber : Iwarta.id Sumber : Jpnn.com
